Sabtu, 05 Mei 2012

Wajib Daftar Perusahaan


I.                                        Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif.  Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau otentik.
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.


II.                    Ketentuan  Wajib Daftar Perusahaan

Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :

Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.

III.                 Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :

- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

IV.          Kewajiban pendaftaran
a.    Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.    Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c.    Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d.    Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
V. Cara dan tempat serta waktu pendaftaran
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan. Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara cuma-cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.    Perusahaan Berbentuk PT :
1.     Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.     Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.     Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.     Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.     Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

b.    Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Koperas
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.    Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

c.    Perusahaan Berbentuk CV :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

d.    Perusahaan Berbentuk Fa :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

e.    Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

f.      Perusahaan Lain :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

g.    Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.    Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.    Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.    Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
VI. Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal-hal yang Wajib Daftar Perusahaan

Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

Umum

- Nama perseroan
- Merek perusahaan
- Tanggal pendirian Perusahaan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan

Mengenai pengurus dan komisaris

- Nama lengkap 
- Nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap

Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

- Modal dasar
- Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- Besarnya modal yang ditempatkan
- Besarnya modal yang disetor

Mengenai Setiap Pemegang Saham

- Nama lengkap 
- Nomor dan tanggal tanda bukti diri
- Alamat tempat tinggal yang tetap

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-dagang-wajib-daftar-perusahaan-dan-hak-kekayaan-intelektual/






Tidak ada komentar:

Posting Komentar